Status Terkini Regulasi Kripto di India (per Juli 2025)
🔸️ Legalitas Memegang/Mendagangkan: Cryptocurrency adalah legal untuk dibeli, dijual, dan dipegang di India.
🔸️ Mereka diklasifikasikan sebagai Aset Digital Virtual (VDAs) berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961.
🔸️ Status Alat Pembayaran:
🔸️ Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Ini berarti mereka tidak dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari seperti membeli bahan makanan atau membayar jasa. Rupee India (INR) tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Pajak:
🔹️ Pajak tetap sebesar 30% dikenakan pada keuntungan dari penjualan cryptocurrency.
🔹️ Pajak yang Dipotong di Sumber (TDS) sebesar 1% berlaku untuk transaksi di atas ₹10,000 per tahun (atau ₹50,000 untuk orang yang ditentukan).
🔹️ Tidak ada pengurangan lain selain biaya akuisisi yang diizinkan.
🔹️ Kerugian dari kripto tidak dapat dikompensasikan terhadap pendapatan lainnya.

