#CryptoClarityAct #CryptoClarityAct Ketentuan Undang-Undang Klaritas Kripto

- *Pengawasan Regulasi*: RUU ini menugaskan pengawasan utama atas komoditas digital kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC), sementara Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) tetap memiliki pengawasan atas sekuritas jangan lupa untuk memindai dan menangkap