Rancangan Undang-Undang #CryptoClarityAct , yang baru-baru ini disahkan oleh DPR AS, adalah undang-undang penting yang bertujuan untuk membawa struktur regulasi yang sangat dibutuhkan ke dalam ruang aset digital. Tujuan utamanya adalah untuk mendefinisikan apakah token digital adalah "komoditas digital" atau "sekuritas," menyelesaikan perselisihan yurisdiksi yang telah lama ada antara SEC dan CFTC.

Kejelasan ini akan memungkinkan perusahaan kripto untuk memahami jalur kepatuhan, mendorong inovasi sambil melindungi konsumen. Undang-Undang ini menetapkan aturan untuk pendaftaran, pengungkapan, dan langkah-langkah anti-kecurangan untuk bursa dan penerbit stablecoin. Ini adalah langkah signifikan menuju kerangka kerja kripto AS yang komprehensif, yang berpotensi meningkatkan adopsi institusional dan mendorong startup kripto di dalam negara.