#CryptoClarityAct CryptoClarityAct

Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital 2025, dikenal dengan nama undang-undang CLARITY, telah diajukan pada Mei 2025 dengan tujuan untuk menetapkan kerangka regulasi yang jelas untuk cryptocurrency di Amerika Serikat. Undang-undang ini mendefinisikan peran agensi regulasi: Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) ditunjuk sebagai pengawas aset digital (seperti Bitcoin dan Ethereum) sementara Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mempertahankan kekuasaannya atas aset investasi dan kontrak digital.

Undang-undang ini mendefinisikan konsep "blockchain yang matang" dan memberikan kepada jaringan waktu sekitar empat tahun untuk mencapai desentralisasi sebelum diberikan fasilitas regulasi. Ini juga menyediakan pengecualian pendaftaran untuk pengumpul yang menjual aset dengan nilai di bawah (hingga 75 juta dolar per tahun), dengan syarat transparansi keuangan dan pengungkapan yang tepat.

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengadopsi undang-undang tersebut dengan mayoritas (294-134) pada Juli 2025, dan sekarang menunggu persetujuan akhir dari Senat sebelum menjadi undang-undang yang sesungguhnya.