#CryptoClarityAct #CryptoClarityAct Undang-Undang CLARITY, atau Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital 2025, bertujuan untuk memberikan kejelasan regulasi kepada industri cryptocurrency dengan mendefinisikan peran Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dalam mengawasi aset digital.
*Ketentuan Utama:*
- *Klasifikasi Aset Digital*: Undang-undang ini mendefinisikan aset digital ke dalam tiga kategori:
- *Securities Aset Digital*: Diatur oleh SEC, mirip dengan sekuritas tradisional.
- *Komoditas Digital*: Diatur oleh CFTC, mirip dengan komoditas seperti Bitcoin.
- *Stablecoin Pembayaran yang Diizinkan*: Diatur oleh CFTC untuk aktivitas perdagangan, dengan regulasi seperti bank untuk penerbit.
- *Persyaratan Pendaftaran*: Bursa, pialang, dan dealer yang berurusan dengan komoditas digital harus mendaftar ke CFTC.
- *Kewajiban Pengungkapan*: Penerbit harus memberikan pengungkapan publik yang rinci, mirip dengan yang diperlukan dalam crowdfunding atau penawaran Regulasi A+.
