#CryptoClarityAct Undang-Undang Keterbukaan Pasar Aset Digital 2025, yang umum dikenal sebagai Undang-Undang KETERBUKAAN, adalah legislasi bipartisan yang signifikan di Amerika Serikat yang bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang terpadu untuk aset digital. Ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah lama terkait yurisdiksi regulasi yang tidak jelas antara lembaga federal, terutama Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC).
Berikut adalah rincian tujuannya, ketentuan kunci, status terkini, dan dampak potensial:
Tujuan:
Memberikan Keterbukaan Regulasi: Tujuan utama adalah untuk menetapkan "aturan jalan" yang jelas untuk industri cryptocurrency, yang telah beroperasi dalam area abu-abu regulasi.
Menetapkan Yurisdiksi Lembaga: Ini bertujuan untuk mendefinisikan peran spesifik untuk SEC dan CFTC berdasarkan karakteristik aset digital, daripada membiarkan klasifikasi untuk interpretasi. Secara umum, "komoditas digital" akan jatuh di bawah CFTC, sementara "aset kontrak investasi" (mirip dengan sekuritas) akan tetap di bawah SEC.
Meningkatkan Perlindungan Konsumen dan Investor: Undang-undang ini bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang melindungi konsumen dan investor, termasuk persyaratan untuk memisahkan dana pelanggan, prosedur kebangkrutan, menangani konflik kepentingan, dan memerlukan pengungkapan risiko.
Mendorong Inovasi dan Daya Saing: Dengan memberikan kepastian regulasi, Undang-Undang KETERBUKAAN bermaksud untuk mendorong inovasi di ruang aset digital dan memastikan AS tetap kompetitif secara global di sektor fintech.
Memerangi Keuangan Ilegal: Ini termasuk ketentuan yang memberlakukan perdagangan komoditas digital, pialang, dan dealer untuk mematuhi Undang-Undang Kerahasiaan Bank (BSA) dan persyaratan kepatuhan pencucian uang (AML).
Ketentuan Kunci:
Kategorisasi Aset Digital: Undang-Undang ini secara luas membagi aset digital menjadi tiga kategori: sekuritas, komoditas, dan stablecoin.
Pembagian Yurisdiksi:
CFTC: Akan memiliki yurisdiksi regulasi eksklusif atas "komoditas digital," termasuk pertukaran komoditas digital, pialang, dan dealer.