#CryptoClarityAct

🏛️ Status Legislatif

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Undang-Undang CLARITY Pasar Aset Digital 2025 (H.R. 3633) pada 17 Juli 2025 dengan suara bipartisan 294–134.

Didukung oleh Komite Layanan Keuangan dan Pertanian, undang-undang ini bertujuan untuk memperjelas peran antara CFTC (untuk komoditas digital) dan SEC (untuk sekuritas atau kontrak investasi).

Selanjutnya: Sekarang undang-undang ini bergerak ke Senat, di mana draf diskusi pendamping sedang dibahas.

---

📘 Ketentuan Inti

1. Kejelasan Yurisdiksi

Mendefinisikan “komoditas digital” dan menempatkannya di bawah yurisdiksi CFTC.

Item yang diklasifikasikan sebagai sekuritas atau kontrak investasi tetap berada di bawah SEC.