#CryptoClarityAct

#CryptoClarityAct UU tahun 2025 adalah langkah bersejarah untuk mengatur pasar mata uang digital di Amerika Serikat. Ini bertujuan untuk mengakhiri ketidakpastian mengenai klasifikasi aset digital, dan membagi pengawasan antara Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC). RUU ini dianggap sebagai upaya untuk menentukan apakah mata uang digital diperlakukan sebagai sekuritas atau komoditas digital, dan mendefinisikan konsep seperti “blockchain yang matang” dan “aset investasi”. Memungkinkan penggalangan dana terbatas tanpa pendaftaran penuh, dan menjamin hak individu untuk menyimpan aset mereka sendiri. UU ini mendorong inovasi dan memberikan perusahaan serta investor kejelasan hukum.