#CryptoClarityAct Undang-Undang Kejelasan Aset Kripto (Crypto-Asset Clarity Act), atau Undang-Undang CLARITY, adalah undang-undang Amerika Serikat yang dirancang untuk menetapkan kerangka regulasi yang jelas untuk aset digital. Tujuan utamanya adalah untuk mendefinisikan yurisdiksi antara Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC), yang sering kali memiliki pengawasan yang tumpang tindih atas cryptocurrency.

Undang-undang ini berusaha untuk mengkategorikan aset digital sebagai sekuritas dan komoditas digital, memberikan CFTC sebagian besar wewenang regulasi atas yang terakhir, sementara SEC mempertahankan kontrol atas sekuritas. Ini juga memperkenalkan konsep "sistem blockchain yang matang" untuk membedakan aset yang dapat dianggap lebih terdesentralisasi. Selain itu, menetapkan persyaratan pendaftaran untuk platform perdagangan, broker, dan dealer komoditas digital, serta berusaha memberikan kepastian hukum kepada pengembang dan investor, mendorong inovasi di ruang crypto AS.