#CryptoClarityAct RUU berjudul "Undang-Undang Inovasi Keuangan yang Bertanggung Jawab" yang membangun atas Undang-Undang CLARITY yang disetujui oleh Dewan minggu lalu. RUU ini memperkenalkan kerangka peraturan yang jelas untuk aset digital, termasuk klasifikasi baru "aset tambahan" untuk token non-sekuritas dan usulan Regulasi DA yang akan mengecualikan penjualan token tertentu dari pendaftaran SEC.