#CryptoClarityAct Pada 23 Juni 2025, Komite Rumah untuk Layanan Keuangan dan Pertanian melaporkan H.R. 3633, Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital 2025 (atau Undang-Undang KEJELASAN). RUU ini akan memberikan peran sentral kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dalam mengatur komoditas digital dan perantara terkait sambil mempertahankan beberapa aspek dari wewenang Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) atas transaksi kripto pasar primer, yang tunduk pada pengecualian terbatas baru dari persyaratan pendaftaran SEC untuk penggalangan dana.