#SoftStaking،

Perdagangan Spot:

Ini adalah pembelian dan penjualan mata uang digital secara langsung, di mana mata uang diserahkan langsung kepada pembeli.

Perdagangan spot dianggap halal jika dilakukan tanpa menggunakan leverage (yaitu meminjam dengan bunga untuk memperbesar ukuran transaksi), dan penyelesaian transaksi dilakukan secara langsung dan pada saat yang sama, serta menghindari transaksi riba atau yang mencurigakan.

Perdagangan spot bisa jadi haram jika menggunakan leverage atau meminjam, atau jika mata uang yang digunakan dalam perdagangan tidak sah atau digunakan dalam aktivitas terlarang.

Perdebatan tentang mata uang digital:

Ada perdebatan di antara para ulama tentang hukum perdagangan mata uang digital secara umum, di mana sebagian orang berpendapat bahwa itu diperbolehkan jika diperdagangkan dengan transparan dan adil, sementara yang lain mengharamkannya karena risiko tinggi dan keraguan tentang keabsahannya.

Binance dianggap sebagai platform untuk perdagangan mata uang digital, dan perdagangan di sana mungkin halal jika dilakukan sesuai dengan syarat-syarat syariah yang disebutkan di atas.

Sebelum terlibat dalam jenis perdagangan apa pun, disarankan untuk melakukan penelitian dan memastikan keabsahan transaksi

#SoftStaking،