Undang-Undang GENIUS secara resmi mengakui stablecoin sebagai produk keuangan dan menyediakan kerangka hukum dan kebijakan agar mereka dapat beroperasi dengan percaya diri.
Saat ini, pasar stablecoin bernilai sekitar $250 miliar, dengan Tether (USDT) dan Circle (USDC) menyumbang $165 miliar dan $65 miliar, masing-masing.
Stablecoin menawarkan privasi kepada pengguna dan memungkinkan transaksi lintas batas yang lebih cepat dan lebih murah.
