🌙 Perspektif Islam tentang Perdagangan Spot
Dr. Zakir Naik telah menyatakan bahwa Perdagangan Spot adalah diperbolehkan (Halal) dalam Islam, asalkan bebas dari riba, penipuan, dan keterlibatan dalam barang Haram (terlarang).
📘 Dia menyebutkan:
"Jika Anda membeli sesuatu dan menjadi pemiliknya, lalu menjualnya, itu diperbolehkan dalam Syariah."
Oleh karena itu, dalam Perdagangan Spot, ketika Anda sepenuhnya membeli aset kripto dan itu menjadi milik Anda, itu dianggap Halal dan diterima menurut hukum Islam.
🤝 Terima kasih khusus kepada Dr. Zakir Naik atas bimbingan pendidikannya!
#IslamicFinance #BinanceHODLerPROVE #CFTCCryptoSprint

BNB
909.12
+1.26%

ETH
3,230.18
+1.69%

XRP
2.381
+11.52%