Hari ini saya akan menjelaskan segala sesuatu tentang Perdagangan Masa Depan — dari sudut pandang Syariah, dengan bukti yang tidak dapat dipahami oleh setiap orang tentang apa sebenarnya yang terjadi.
📜 Dalil Hadis – Sunan Abi Dawud: Hadis 3503
Hakim ibn Hizam bertanya kepada Nabi ﷺ:
"Bisakah saya menjual sesuatu yang tidak saya miliki?"
Nabi ﷺ bersabda:
"Jangan jual sesuatu yang tidak ada padamu."
➡ Dari sini diketahui bahwa jika sesuatu tidak berada dalam kekuasaan Anda, maka jangan dijual. Pada saat itu, barang digital tidak ada.
⚡ Dalam Perdagangan Masa Depan, koin secara fisik tidak ada di tangan Anda, tetapi ada perjanjian/kontrak yang menjadikannya halal — persis seperti yang terjadi dalam dropshipping.
📖 Dalil Al-Qur'an – Surah Al-Baqarah, Ayat 282
Leverage yang melibatkan pinjaman, jika tidak ada bunga maka itu halal.
Allah berfirman bahwa:
"Ketika Anda meminjam atau memberikan pinjaman, pastikan untuk membuat perjanjian tertulis."
💡 Artinya jika pinjaman bebas bunga dan ada perjanjian, maka diperbolehkan.
⚠ Bunga adalah ketika uang dipinjam dan dikenakan bunga — ini haram.
💰 Biaya Pendanaan – Apakah Ini Bunga?
❌ Tidak. Biaya pendanaan seperti biaya layanan.
Contoh: Seperti saat Anda mentransfer uang dari bank dan bank mengenakan biaya kecil — ini bukan bunga.
✅ Kesimpulan:
Jika dalam perdagangan masa depan:
Kontrak yang tepat 📄
Tidak ada bunga 💵
Hanya biaya layanan yang dikenakan ⚙
Maka ini bisa halal menurut prinsip-prinsip Syariah.
#ETHBreaks4000 #CryptoIn401k #Crypto #FutureTarding #HalalCryptoSteps



