Hari ini saya akan menjelaskan segala sesuatu tentang Perdagangan Masa Depan — dari sudut pandang Syariah, dengan bukti yang tidak dapat dipahami oleh setiap orang tentang apa sebenarnya yang terjadi.

📜 Dalil Hadis – Sunan Abi Dawud: Hadis 3503

Hakim ibn Hizam bertanya kepada Nabi ﷺ:

"Bisakah saya menjual sesuatu yang tidak saya miliki?"

Nabi ﷺ bersabda:

"Jangan jual sesuatu yang tidak ada padamu."

➡ Dari sini diketahui bahwa jika sesuatu tidak berada dalam kekuasaan Anda, maka jangan dijual. Pada saat itu, barang digital tidak ada.

⚡ Dalam Perdagangan Masa Depan, koin secara fisik tidak ada di tangan Anda, tetapi ada perjanjian/kontrak yang menjadikannya halal — persis seperti yang terjadi dalam dropshipping.

📖 Dalil Al-Qur'an – Surah Al-Baqarah, Ayat 282

Leverage yang melibatkan pinjaman, jika tidak ada bunga maka itu halal.

Allah berfirman bahwa:

"Ketika Anda meminjam atau memberikan pinjaman, pastikan untuk membuat perjanjian tertulis."

💡 Artinya jika pinjaman bebas bunga dan ada perjanjian, maka diperbolehkan.

⚠ Bunga adalah ketika uang dipinjam dan dikenakan bunga — ini haram.

💰 Biaya Pendanaan – Apakah Ini Bunga?

❌ Tidak. Biaya pendanaan seperti biaya layanan.

Contoh: Seperti saat Anda mentransfer uang dari bank dan bank mengenakan biaya kecil — ini bukan bunga.

✅ Kesimpulan:

Jika dalam perdagangan masa depan:

Kontrak yang tepat 📄

Tidak ada bunga 💵

Hanya biaya layanan yang dikenakan ⚙

Maka ini bisa halal menurut prinsip-prinsip Syariah.

#ETHBreaks4000 #CryptoIn401k #Crypto #FutureTarding #HalalCryptoSteps

$ETH $K

KBSC
K
0.0042048
-1.61%
ETH
ETH
3,362.65
+1.38%