Sebuah skema P2P (Peer-to-Peer) baru yang muncul di Pakistan di mana penipu menggunakan akun bank yang dicuri atau palsu untuk membeli kripto. Mereka mentransfer uang ke penjual, yang merilis kripto dengan memahami bahwa pembayaran tersebut sah. Kemudian, pemilik akun asli melaporkan kepada bank atau FIA, yang mengakibatkan akun bank penjual dibekukan. Dengan cara ini, pengguna yang tidak bersalah terjebak dalam masalah hukum. Terkadang penipu juga menggunakan pembayaran pihak ketiga atau identitas palsu. Untuk melindungi diri sendiri, lakukan transaksi hanya dengan pembeli yang terverifikasi, jangan pernah menerima pembayaran pihak ketiga, dan selalu simpan tangkapan layar dan catatan obrolan. Kehati-hatian dan verifikasi yang akurat adalah satu-satunya cara untuk mencegah jenis penipuan ini.