Anggota Majelis New York, Phil Steck, telah mengusulkan sebuah undang-undang, Undang-Undang Majelis 8966, yang akan mengenakan pajak konsumsi sebesar 0,2% pada transaksi cryptocurrency di negara bagian tersebut. Pajak ini bertujuan untuk menghasilkan sekitar $158 juta per tahun, yang akan digunakan untuk mendanai program pencegahan dan intervensi penyalahgunaan zat di sekolah-sekolah di seluruh bagian utara New York.

Poin Kunci Usulan:

- Tarif Pajak: Pajak konsumsi sebesar 0,2% pada transaksi cryptocurrency, termasuk NFT, pendapatan dari penambangan dan staking, serta stablecoin.

- Pembuatan Pendapatan: Diperkirakan $158 juta per tahun

- Tujuan Pendanaan: Program pencegahan dan intervensi penyalahgunaan zat di sekolah-sekolah di bagian utara New York.

- Dampak Potensial: Mungkin mempengaruhi volume perdagangan cryptocurrency dan likuiditas di New York, yang mungkin mendorong pergeseran ke daerah dengan pajak lebih rendah.

¹ ² ³

Alasan di Balik Usulan:

Usulan ini berupaya untuk mengatasi masalah penyalahgunaan zat yang semakin meningkat di New York, khususnya di daerah utara. Menurut Anggota Majelis Steck, pajak ini akan memberikan dukungan yang sangat dibutuhkan untuk program-program yang mencegah penyalahgunaan zat dan mempromosikan kesehatan serta kesejahteraan siswa.

Efek Potensial pada Pasar Cryptocurrency:

Pajak yang diusulkan ini mungkin akan menyebabkan peningkatan biaya transaksi dan kompleksitas pelaporan bagi trader dan investor cryptocurrency di New York. Ini bisa mempengaruhi perilaku pasar, mendorong beberapa orang untuk memindahkan aktivitas mereka ke tempat lain atau mengurangi frekuensi perdagangan.

Status Undang-Undang:

Undang-undang ini saat ini sedang ditinjau dan perlu melewati komite Majelis, menerima suara mayoritas di seluruh Majelis, dan akhirnya ditandatangani menjadi undang-undang oleh gubernur.