Pakistan Meluncurkan Otoritas Regulasi Aset Virtual (PVARA)
Dalam perubahan besar, Pakistan telah mendirikan Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan (PVARA) untuk mengatur cryptocurrency. Langkah ini mengakhiri status "area abu-abu" sektor tersebut dan secara eksplisit mencabut larangan Bank Negara Pakistan tahun 2018, akhirnya memperbolehkan transaksi perbankan formal untuk crypto.
Kerangka kerja ini mewajibkan bahwa hanya bursa yang berlisensi dan terdaftar yang dapat beroperasi, memastikan perlindungan investor di bawah standar Anti-Pencucian Uang (AML) dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (CFT) global. Portal pengaduan khusus akan didirikan untuk menangani penipuan.
Regulasi ini diharapkan dapat membuka peluang signifikan bagi pekerja lepas, bisnis, dan startup dengan mengintegrasikan mereka ke dalam ekonomi digital global. Ini bertujuan untuk memperkuat posisi internasional Pakistan dan mendorong kemajuannya sebagai pemain yang aman dan kompetitif di ruang keuangan digital.