Otoritas keuangan tertinggi di China secara resmi memperluas larangan cryptocurrency di negara tersebut untuk mencakup penerbitan stablecoin dan tokenisasi aset nyata.
Pedoman baru ini menargetkan cabang-cabang luar negeri dari perusahaan lokal dan entitas asing, dengan tujuan melindungi kedaulatan moneter dan mencegah pelarian modal.
Dengan mengklasifikasikan aktivitas ini sebagai ilegal, Beijing secara efektif memaksakan agar semua inovasi masa depan di bidang mata uang digital dilakukan dalam infrastruktur yang disetujui oleh negara dan hanya diperbolehkan.
