Mulai dari penyelesaian pada 12 Februari 2026, penyesuaian akan dilakukan terhadap rasio margin perdagangan dan kisaran batas harga untuk berbagai kontrak berjangka logam. Menurut Jin10, batas harga untuk kontrak berjangka tembaga, aluminium, seng, timbal, dan alumina akan disesuaikan menjadi 13%, dengan rasio margin posisi dilindungi ditetapkan pada 14% dan rasio margin posisi umum pada 15%. Kontrak berjangka nikel dan timah akan melihat batas harga mereka disesuaikan menjadi 15%, dengan rasio margin posisi dilindungi pada 16% dan rasio margin posisi umum pada 17%. Kontrak berjangka emas akan memiliki batas harga yang disesuaikan menjadi 20%, dengan rasio margin posisi dilindungi pada 21% dan rasio margin posisi umum pada 22%. Kontrak berjangka perak akan memiliki batas harga yang disesuaikan menjadi 25%, dengan rasio margin posisi dilindungi pada 26% dan rasio margin posisi umum pada 27%.
