Apakah Crypto Legal di Pakistan: Regulasi & Kepatuhan untuk Pembayaran Lintas Batas
Status Hukum Aset Virtual di Pakistan
Dengan merujuk pada berita mengenai pertemuan ke-14 Komite Tetap Dewan Perwakilan Rakyat tentang Keuangan dan Pendapatan, dijelaskan bahwa Bank Negara Pakistan (SBP), pada tahun 2018 menyarankan entitas yang diaturnya termasuk Bank, Lembaga Keuangan Pembangunan (DFI), Bank Mikro (MFB), Lembaga Uang Elektronik (EMI), Operator Sistem Pembayaran (PSO), Penyedia Layanan Pembayaran (PSP), dan Perusahaan Pertukaran untuk menghindari transaksi dalam Aset Virtual (VA) karena tidak adanya kerangka hukum dan regulasi untuk VA; bukan karena dinyatakan ilegal di negara tersebut. Ini dilakukan untuk melindungi entitas yang diaturnya dan pelanggan mereka dari risiko yang muncul akibat tidak adanya kerangka hukum dan regulasi untuk VA di negara tersebut.
SBP dan Divisi Keuangan saat ini terlibat dengan Dewan Crypto Pakistan yang didirikan oleh Pemerintah Federal untuk, antara lain, mengembangkan kerangka hukum dan regulasi yang sesuai untuk VA di Pakistan. Kami memahami bahwa kerangka hukum dan regulasi tersebut akan memberikan kejelasan yang diperlukan dan perlindungan hukum mengenai VA yang memastikan perlindungan konsumen dan investor.
#LegalNews #Cyptonews #Pakistani_Bitcoin #pakistanlegalcypto
