Jaksa Korea Selatan telah mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan yang sebagian membebaskan terdakwa yang dituduh secara ilegal memperoleh $5.1 juta melalui manipulasi harga cryptocurrency. Menurut NS3.AI, kasus ini menandai yang pertama di bawah Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea Selatan dan melibatkan tuduhan inflasi volume perdagangan dan perdagangan cuci. Jaksa berpendapat bahwa pengadilan tingkat bawah salah mengartikan baik hukum maupun fakta, mendorong mereka untuk meminta putusan yang direvisi.
