Pengadilan banding federal AS telah memutuskan bahwa sebagian besar tarif global Presiden Trump—yang dikenakan di bawah kedok kekuasaan ekonomi darurat—adalah ilegal, menegaskan bahwa wewenang untuk mengenakan bea tersebut hanya terletak pada Kongres.
Keputusan pengadilan 7–4 secara khusus membatalkan tarif "timbal balik" dan yang menargetkan negara-negara seperti China, Meksiko, dan Kanada.
Namun, tarif ini akan tetap berlaku hingga 14 Oktober, memberikan waktu untuk potensi banding ke Mahkamah Agung.
Penafian: Konten ini hanya untuk tujuan informasi. Gambar ini dihasilkan oleh AI dan digunakan sebagai referensi.
#TrumpTariffs #USTradeLaw #Presiden #BandingMahkamahAgung #FederalCourt