boletimbitcoin: A Câmara dos Deputados recebeu no dia 4 de fevereiro o Projeto de Lei n° 246/2026, que propõe alterações no Código Civil untuk mengakui secara eksplisit warisan barang digital di Brasil. Inisiatif ini berasal dari anggota dewan federal Jonas Donizette (PSB-SP).

Usulan ini bertujuan untuk menyelesaikan celah hukum yang saat ini memaksa keluarga orang yang telah meninggal untuk mengajukan permohonan ke pengadilan guna mencoba mengakses kekayaan digital, seperti cryptocurrency, akun virtual, dan file yang disimpan secara online.

Teks tersebut mengusulkan penambahan satu paragraf dalam pasal 1.784 dari Undang-Undang n° 10.406/2002, yang menetapkan bahwa barang dan data digital dengan nilai ekonomi atau terkait dengan memori keluarga secara otomatis diwariskan kepada ahli waris yang sah dan berdasarkan wasiat.

Di antara aset yang disebutkan adalah cryptocurrency, profil di media sosial, halaman digital, serta foto dan video yang disimpan di platform online. Usulan ini menyamakan barang-barang ini dengan kekayaan tradisional, seperti properti dan kendaraan, untuk tujuan

pewarisan.

Dalam justifikasinya, anggota dewan berpendapat bahwa undang-undang Brasil perlu beradaptasi dengan transformasi teknologi dan memastikan penerapan hak waris nasional di tengah perusahaan asing. Menurut anggota parlemen, platform seperti media sosial, layanan penyimpanan di cloud, dan bursa internasional sering kali memberlakukan pembatasan pada akses ke akun setelah kematian pemiliknya.

#Brasil #BTC #news