Uniswap telah muncul sebagai pemenang dalam gugatan pelanggaran paten yang diajukan oleh Bancor, yang menuduh bursa terdesentralisasi tersebut menggunakan teknologi Pembuat Pasar Otomatis Produk Konstan miliknya tanpa izin. Menurut NS3.AI, kasus ini diadili di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York. Uniswap berargumen bahwa kode protokolnya telah dapat diakses publik jauh sebelum gugatan diajukan, yang mengakibatkan penolakan klaim Bancor.