đ Korea Selatan Akan Membagikan Transaksi Kripto Secara Global Di Bawah Perjanjian OECD
Korea Selatan meningkatkan pengawasan pasar kripto, bergerak untuk mencatat dan membagikan transaksi aset digital baik domestik maupun luar negeri dengan otoritas pajak di seluruh dunia.
Mulai tahun depan, bursa lokal seperti Upbit dan Bithumb akan diwajibkan untuk melaporkan aktivitas pengguna asing, sementara Layanan Pajak Nasional juga akan menerima data tentang warga Korea Selatan yang berdagang di luar negeri.
đď¸ Dorongan Transparansi Kripto Global
Seoul secara resmi bergabung dengan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) OECD, bersama 48 negara lainnya.
Sistem ini memungkinkan pertukaran data pajak otomatis tentang perdagangan kripto, mengurangi penghindaran pajak luar negeri dan memperketat kepatuhan.
Berbagi data secara penuh dijadwalkan dimulai pada 2027, tetapi pengumpulan akan dimulai secepat 2026.
âTujuannya adalah untuk menerapkan Perjanjian Pertukaran Informasi Aset Virtual secara rinci,â kata seorang pejabat Kementerian Keuangan.
đ Dampak pada Bursa & Investor
Bursa seperti Upbit dan Bithumb mungkin menghadapi biaya kepatuhan yang tinggi dan kemungkinan penurunan volume perdagangan saat pengguna yang fokus pada privasi keluar.
Investor harus mengharapkan akhir dari perdagangan anonim, dengan regulator di Inggris, Jerman, Jepang, dan lainnya terhubung ke sistem yang sama.
⥠Mengapa Ini Penting
Langkah Korea Selatan menandakan tindakan global terhadap kerahasiaan kripto. Bagi investor, ini berarti pengawasan yang lebih ketat, lebih sedikit privasi â dan masa depan di mana perdagangan lintas batas meninggalkan jejak yang permanen dan dapat dilaporkan.
#CryptoRegulation #SouthKorean #OECD

