Undang-Undang Aset Virtual Pakistan #PVARA (2026) adalah undang-undang untuk mengatur cryptocurrency dan aset digital di Pakistan.
1- Menciptakan regulator – Mendirikan Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan untuk mengontrol kegiatan crypto.
2- Sistem lisensi – Pertukaran crypto, dompet, dan platform token harus mendapatkan lisensi untuk beroperasi di Pakistan.
3- Menyertakan aset virtual – Termasuk cryptocurrency seperti $BTC , $ETH , #Stablecoins , dan token digital.
4- Aturan anti-kejahatan – Memerlukan kepatuhan AML/KYC untuk mencegah pencucian uang dan pembiayaan teroris.
5- Hukuman – Beroperasi tanpa lisensi dapat mengakibatkan penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rs50 juta.
6- Perlindungan investor – Melarang manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam di pasar crypto.
7- Sistem banding – Membuat Tribunal Banding Aset Virtual untuk mendengarkan keluhan terhadap keputusan regulator.