Dua puluh empat negara bagian AS mengajukan gugatan untuk mencegah putaran tarif baru yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump. Presiden berargumen bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) memungkinkannya untuk mengenakan tarif pada produk dari negara mana pun pada tingkat dan durasi apa pun. Namun, Mahkamah Agung AS memutuskan pada 20 Februari bahwa tarif yang dikenakan berdasarkan IEEPA adalah ilegal. Ketika putusan pengadilan menjadi "sampah hukum," keseimbangan kekuasaan mulai terlihat seperti teater politik. #AS #tarif #KongresAS #cartoon
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.Baca S&K.