๐Ÿšจ๐Ÿ›๏ธ JP MORGAN DITUDUH MENDUKUNG SKEMA PONZI CRYPTO SENILAI 328 JUTA DOLLAR ๐Ÿ›๏ธ๐Ÿšจ

Sebuah gugatan class action baru yang diajukan di pengadilan federal Amerika Serikat menuduh JP Morgan Chase, bank terbesar di Amerika, telah secara tidak langsung memfasilitasi skema Ponzi yang terkait dengan dunia cryptocurrency senilai sekitar 328 juta dollar.

Menurut dokumen yang diajukan di pengadilan, perusahaan Goliath Ventures telah mengumpulkan dana dari sekitar 2.000 investor antara tahun 2023 dan awal 2026. Para investor dijanjikan imbal hasil bulanan yang stabil yang berasal dari dugaan strategi trading crypto dan partisipasi dalam pool likuiditas.

Namun, para penyelidik mengklaim bahwa aktivitas tersebut sebenarnya berfungsi seperti skema Ponzi klasik, di mana dana dari investor baru digunakan untuk membayar imbal hasil bagi peserta awal.

Elemen pusat dari gugatan ini terkait dengan peran bank.

Para penyelidik menyatakan bahwa lebih dari 250 juta dollar telah mengalir melalui rekening perusahaan JP Morgan yang dikendalikan oleh perusahaan tersebut.

Dari sana, jumlah besar telah ditransfer ke wallet di Coinbase dan platform crypto lainnya.

Menurut para penggugat, bank seharusnya dapat mengidentifikasi tanda-tanda peringatan terkait dengan pergerakan yang mencurigakan dan memblokir transaksi jauh sebelumnya.

Para jaksa juga berpendapat bahwa hanya sebagian kecil dari dana yang benar-benar digunakan untuk aktivitas trading, sementara sisanya telah dibelanjakan untuk properti mewah, perjalanan, acara, dan pembayaran yang diperlukan untuk mempertahankan skema tersebut.

Kasus ini sekarang menimbulkan pertanyaan yang lebih luas tentang sistem pengawasan bank-bank besar dan kemampuan untuk mengidentifikasi penipuan skala besar yang juga melibatkan sektor crypto.

#breakingnews #JPMorgan #usa #ponzischeme