Bursa kripto Korea Selatan Bithumb telah didenda 36,8 miliar won (~$24,6 juta USD) dan sebagian dihentikan selama enam bulan karena jutaan pelanggaran peraturan anti-pencucian uang.
🔷 Unit Intelijen Keuangan (FIU) Korea Selatan menemukan Bithumb memiliki sekitar 6.650.000 pelanggaran terkait peraturan anti-pencucian uang.
🔷 Ini termasuk sekitar 3.550.000 kasus yang gagal menerapkan prosedur verifikasi identitas pelanggan (KYC) sepenuhnya, dan 3.040.000 kasus yang gagal memblokir transaksi yang seharusnya diblokir.
🔷 FIU mendenda Bithumb 36.800.000.000 won (~$24.600.000 USD) dan memberlakukan penghentian sebagian operasi selama enam bulan.
🔷 Perintah penghentian hanya berlaku untuk pengguna yang terdaftar baru; pelanggan yang ada masih dapat melakukan perdagangan dan menarik dana seperti biasa.
🔷 Selain itu, badan pengatur juga memberlakukan langkah disipliner individual: CEO Bithumb menerima peringatan, dan petugas yang bertanggung jawab untuk pelaporan bursa tersebut dihentikan selama 6 bulan.
🔷 Pelanggaran ditemukan selama inspeksi 2024–2025 terhadap lima bursa kripto besar di Korea Selatan: Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax.


