SEC Mengusulkan Amandemen untuk Mengecualikan Aset Kripto dari Aturan 15c2-11
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengusulkan amandemen terhadap Aturan Undang-Undang Pertukaran 15c2-11, yang bertujuan untuk mengecualikan aset kripto dari ruang lingkupnya. Menurut NS3.AI, aturan saat ini memberlakukan persyaratan informasi-gating, yang ingin disesuaikan oleh amandemen ini. Usulan ini, yang diumumkan pada 16 Maret, mencerminkan upaya terus-menerus SEC untuk menyesuaikan kerangka regulasi dengan lanskap aset digital yang berkembang.