TERBARU ๐จ๐
#SEC #SECClarifiesCryptoClassification Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) akhirnya memberikan kejelasan tentang klasifikasi cryptocurrency. Menurut panduan baru, aset kripto dikelompokkan menjadi lima kategori: komoditas digital, koleksi digital, alat digital, stablecoin, dan sekuritas digital. Hanya sekuritas digital yang tunduk pada undang-undang sekuritas federal.
Klasifikasi ini berarti bahwa sebagian besar cryptocurrency, termasuk Bitcoin, Ethereum, XRP, dan Dogecoin, tidak dianggap sebagai sekuritas. SEC juga menjelaskan bahwa aktivitas seperti staking, airdrop, dan penambangan tidak tunduk pada undang-undang sekuritas.
Ketua SEC Paul Atkins menekankan bahwa langkah ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan bagi peserta pasar dan membawa pendekatan SEC sejalan dengan misi intinya untuk melindungi investor. Panduan ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk merombak regulasi pasar modal dan mengakomodasi cryptocurrency serta perdagangan berbasis blockchain.

