🔥 Wisconsin Memperkenalkan RUU ‘Hak Bitcoin’ AB471 – Melindungi Otonomi Kripto untuk Individu dan Bisnis! 🔥

Negara bagian Wisconsin baru saja memperkenalkan RUU Majelis 471, yang dijuluki “RUU Hak Bitcoin,” yang bertujuan untuk mengecualikan individu dan bisnis dari persyaratan lisensi pengirim uang untuk berbagai kegiatan terkait kripto.

Jika disahkan, RUU ini akan memungkinkan siapa saja untuk:

- Menyimpan aset digital secara mandiri

- Menjalankan node blockchain

- Menambang dan mempertaruhkan cryptocurrency

- Mengembangkan perangkat lunak berbasis blockchain

Ini juga melarang lembaga negara dan lokal untuk membatasi penggunaan aset digital sebagai pembayaran untuk barang dan jasa yang sah2.

Didukung oleh para pembuat undang-undang Republik, RUU ini merupakan langkah besar menuju kejelasan regulasi dan kedaulatan digital, terutama karena aturan federal tetap tidak pasti. Ini bertujuan untuk menghapus hambatan dan mendorong inovasi kripto di seluruh negara bagian.

Dapatkah Wisconsin menjadi pusat kebebasan finansial berikutnya di AS?

Berikan pendapat Anda di bawah dan ikuti untuk lebih banyak pembaruan! 🚀🛡️

#BTC $BTC

BTC
BTC
93,932.67
+2.84%