*🚨BANK NEGARA PAKISTAN AKHIRNYA MENGHENTIKAN LARANGAN TERHADAP PERUSAHAAN KRIPTO*

Bank Negara Pakistan secara resmi telah melegalkan dan mempromosikan penggunaan aset virtual dengan memberlakukan Undang-Undang Aset Virtual 2026, menandai pergeseran besar dalam lanskap keuangan digital negara tersebut.

Di bawah undang-undang baru, Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan telah didirikan sebagai badan resmi yang bertanggung jawab untuk memberikan lisensi, mengatur, mengawasi, dan mengawasi semua kegiatan aset virtual di seluruh Pakistan.
#GoldmanSachsFilesforBitcoinIncomeETF