Berita🚨 Selama delapan tahun, pasar Pakistan #crypto berjalan tanpa satu pun rekening bank.
Tidak ada akses perbankan formal. Tidak ada infrastruktur hukum. Hanya 27 juta orang yang berdagang melalui platform P2P, bursa offshore, dan saluran informal sementara Bank Negara secara resmi berpura-pura tidak ada yang terjadi.
Itu berubah pada 14 April 2026.
SBP mengeluarkan Surat Edaran BPRD No. 10, yang memungkinkan perusahaan kripto berlisensi untuk membuka rekening bank untuk pertama kalinya sejak 2018. Pemicu utamanya adalah Undang-Undang Aset Virtual 2026, yang menciptakan PVARA, regulator kripto pertama di Pakistan. Binance dan HTX telah menerima Sertifikat Tidak Ada Keberatan. Kerangka kerja ini sudah aktif.
Tetapi ini bukan cek kosong. Bank tidak dapat berdagang, berinvestasi, atau memegang kripto dengan dana mereka sendiri. Rekening harus dalam denominasi rupee. Setoran tunai tidak diperbolehkan. Dan operasi yang tidak berlisensi sekarang dikenakan denda hingga PKR 50 juta ditambah lima tahun penjara.
Pakistan memproses transaksi kripto senilai $25 miliar tahun lalu. Itu menduduki peringkat ketiga secara global dalam adopsi ritel. Semua itu terjadi di bawah larangan.
Pemerintah tidak menciptakan pasar ini. Mereka akhirnya mengakui satu yang sudah ada.
#pakistan #Crypto #SBP #PVARA #Bitcoin❗ #UndangUndangAsetVirtual #BinanceSquareFamily