Jepang mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan — membuka jalan untuk adopsi XRP.
Jepang secara resmi mengklasifikasikan kriptoaset sebagai instrumen keuangan — menempatkannya
pada dasar hukum yang sama seperti saham dan obligasi — menurut komentator kripto UnknowDLT. Langkah ini, yang diumumkan di X (sebelumnya Twitter), adalah langkah penting dalam transparansi regulasi negara yang sering digambarkan sebagai negara dengan aturan kripto yang paling ketat di dunia.