Korea Selatan sedang mengevaluasi regulasi pajak yang mungkin mengenakan pajak tahunan sebesar 22% pada imbal hasil dari staking dan lending kripto. Menurut NS3.AI, sebuah laporan penelitian yang dipesan oleh Layanan Pajak Nasional mengkategorikan staking dan lending sebagai transaksi pinjaman di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan.