Korea Selatan sedang melaksanakan tahap 2 dari Undang-Undang Aset Digital, yang disebut Undang-Undang Aset Digital Dasar. Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah:
➡️ Stablecoin hanya dapat diterbitkan oleh aliansi organisasi di mana bank harus memiliki setidaknya 51% saham.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol dan keamanan di pasar stablecoin. Usulan ini telah dikonfirmasi oleh Kelompok Kerja Khusus tentang Aset Digital dari Partai Demokrat mengenai prinsipnya.
$BTC

BTC
76,690.93
-2.35%
$ETH

ETH
2,281.36
-1.82%