Ada perkembangan penting untuk pasar kripto. Parlemen Jepang sedang mengerjakan undang-undang yang akan mengatur Bitcoin, Ethereum, dan mata uang kripto lainnya seperti saham. Langkah ini dianggap sebagai langkah positif besar bagi industri kripto.

Menurut laporan, RUU ini sudah disetujui oleh dewan rendah parlemen dan kini memerlukan persetujuan dari dewan tinggi. Jika undang-undang ini disetujui, diharapkan akan berlaku tahun depan.

Aspek terpenting dari undang-undang ini adalah potensi pengurangan pajak. Saat ini, tarif pajak atas keuntungan yang diperoleh dari kripto di Jepang dapat mencapai 55 persen, yang dianggap sebagai hambatan besar bagi investor. Di bawah kerangka baru, tarif ini dapat diturunkan menjadi sekitar 20 persen, setara dengan pajak pasar saham.

Para ahli percaya bahwa dengan pajak yang lebih rendah, lebih banyak individu dan institusi akan tertarik untuk berinvestasi di pasar kripto. Ini bisa memberikan dorongan lebih lanjut bagi industri kripto Jepang.

Undang-undang ini juga telah meningkatkan harapan untuk peluncuran ETF Bitcoin. ETF memberikan kesempatan bagi investor untuk berinvestasi tanpa harus membeli Bitcoin secara langsung. Jika ETF Bitcoin disetujui di Jepang, ini akan menjadi kemudahan besar bagi investor lokal dan internasional.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin memperkuat transparansi pasar dan perlindungan investor. Di bawah undang-undang baru, perdagangan berdasarkan informasi internal dan kegiatan tidak adil lainnya akan diawasi dengan ketat.

Secara keseluruhan, langkah Jepang ini merupakan sinyal positif untuk pasar kripto. Pajak yang lebih rendah, regulasi yang lebih baik, dan kemungkinan persetujuan ETF dapat lebih meningkatkan laju adopsi kripto di masa depan.

#SICryptoNews #JapanCrypto