Dewan rendah Jepang telah meloloskan RUU yang akan memindahkan cryptocurrency di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran, menciptakan jalur untuk ETF kripto spot dan memperkenalkan pajak capital-gains datar sebesar 20%.

Menurut NS3.AI, reformasi ini belum menjadi undang-undang karena RUU tersebut harus melewati dewan tinggi, di mana persetujuan diharapkan secara luas.

Perwakilan dari Bursa Saham Tokyo mengatakan bahwa ETF kripto bisa mulai terdaftar seawal 2027 setelah kerangka regulasi selesai.

Pajak capital-gains datar sebesar 20% diperkirakan akan mulai berlaku pada 2028 berdasarkan Garis Besar Reformasi Pajak Jepang 2026.