Pandangan Islam tentang Perdagangan Spot dan Perdagangan Masa Depan:

1. *Perdagangan Spot*: Diperbolehkan (Halal) karena merupakan transaksi tunai yang melibatkan pengiriman aset secara langsung.

2. *Perdagangan Masa Depan*: Umumnya dianggap tidak diperbolehkan (Haram) karena:

- Gharar (ketidakpastian yang berlebihan)

- Maisir (perjudian/speculasi)

- Menjual sesuatu yang belum dimiliki (penjualan pendek)

Beberapa ulama memperbolehkan perdagangan masa depan jika:

* Aset yang mendasari ada dan dapat dikirimkan

* Kebutuhan atau keharusan yang nyata

* Manajemen risiko yang tepat, bukan spekulatif

Konsultasikan dengan ulama Islam atau penasihat Syariah yang berkualitas untuk panduan yang spesifik.

#islamicview #BTCVSGOLD #TrumpTariffs #BinanceAlphaAlert $ZEC $BNB $ETH