Pandangan Islam tentang Perdagangan Spot dan Perdagangan Masa Depan:
1. *Perdagangan Spot*: Diperbolehkan (Halal) karena merupakan transaksi tunai yang melibatkan pengiriman aset secara langsung.
2. *Perdagangan Masa Depan*: Umumnya dianggap tidak diperbolehkan (Haram) karena:
- Gharar (ketidakpastian yang berlebihan)
- Maisir (perjudian/speculasi)
- Menjual sesuatu yang belum dimiliki (penjualan pendek)
Beberapa ulama memperbolehkan perdagangan masa depan jika:
* Aset yang mendasari ada dan dapat dikirimkan
* Kebutuhan atau keharusan yang nyata
* Manajemen risiko yang tepat, bukan spekulatif
Konsultasikan dengan ulama Islam atau penasihat Syariah yang berkualitas untuk panduan yang spesifik.
#islamicview #BTCVSGOLD #TrumpTariffs #BinanceAlphaAlert $ZEC $BNB $ETH


