Departemen Keuangan AS FinCEN bersama OCC, Fed, FDIC, dan NCUA mengajukan proposal bersama — penerbit stablecoin akan dianggap sebagai "institusi keuangan", terikat oleh Bank Secrecy Act (BSA), dan wajib menjalankan prosedur identifikasi pelanggan KYC/AML (CIP).

Ini adalah regulasi yang dihasilkan dari GENIUS Act (Undang-Undang Stabilcoin), yang berarti:
1. Penerbit stablecoin seperti USDT/USDC resmi masuk dalam pengawasan setara bank
2. Harus membangun sistem identifikasi pelanggan (CIP) yang lengkap
3. Biaya kepatuhan meningkat drastis, pemain kecil terpaksa angkat kaki

Dengan regulasi yang diterapkan, apakah ini menjadi kabar baik atau buruk untuk raja stablecoin? Yuk, diskusi di kolom komentar.

#稳定币监管 #GENIUSAct