Komite Layanan Keuangan DPR telah menjadwalkan dengar pendapat pada 17 Juli di New York mengenai Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital.

Menurut NS3.AI, undang-undang ini akan membagi pengawasan dengan menugaskan Commodity Futures Trading Commission untuk pasar komoditas digital spot dan Securities and Exchange Commission untuk aset digital yang memenuhi syarat sebagai kontrak investasi.

Secara terpisah, Komite Perbankan Senat memajukan Undang-Undang KEJELASAN dengan suara 15-9 pada 14 Mei.

Senat juga telah meloloskan Undang-Undang ROAD Abad ke-21 dengan suara 85-5 pada 22 Juni, termasuk ketentuan yang akan memblokir Federal Reserve dari penerbitan mata uang digital bank sentral hingga akhir 2030.