FDIC telah meluncurkan proses aplikasi resmi untuk institusi yang bertujuan untuk menerbitkan stablecoin pembayaran di bawah pengawasannya.

Langkah ini mengikuti disahkannya Undang-Undang GENIUS (juga disebut Undang-Undang Inovasi Stablecoin AS) dan merupakan kerangka regulasi resmi pertama untuk penerbitan stablecoin.

Periode komentar publik selama 60 hari kini telah dibuka, mengundang umpan balik dari pemangku kepentingan mengenai aturan yang diusulkan.

#BinanceBlockchainWeek #BTCVSGOLD