🚨 PERINGATAN INVESTOR KRIPTO 🚨

Mulai 1 April 2026, privasi digital untuk pedagang kripto akan diperketat di bawah RUU Pajak Penghasilan 2025.

Akses I-T: Email, WhatsApp, Instagram & Facebook dapat diperiksa dalam kasus penghindaran pajak

Kripto di bawah radar: Dompet, tangkapan layar P2P & akun perdagangan.

Kekuatan kuat: Otoritas hukum untuk mengesampingkan kata sandi digital

Menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial tanpa membayar pajak kripto 30%? Pemberitahuan pajak mungkin menyusul.

#CryptoIndia #CryptoAlert #cryptotrader