🙏🏾 Hot : Investor domestik yang melakukan transaksi aset kripto tanpa melalui organisasi yang terlisensi dapat dikenai denda 10-30 juta rupiah.

❌Investor domestik harus memindahkan aset kripto yang ada di luar negeri untuk bertransaksi di organisasi yang telah mendapatkan lisensi dari Kementerian Keuangan dalam waktu 6 bulan.

Wajib melakukan kyc saat bertransaksi crypto.

Saat ini saya masih belum tahu bagaimana cara mendeteksi dan menghukum pengguna jika mereka menggunakan di dex, tanpa kyc. Mari kita tunggu saja.