Menurut Odaily, undang-undang transparansi pajak aset digital terbaru Uni Eropa mulai berlaku pada 1 Januari. Undang-undang ini bertujuan untuk memperluas kerangka kerja Uni Eropa yang sudah ada sejak lama untuk kerja sama administratif dalam masalah pajak untuk mencakup aset kripto dan penyedia layanan terkait. Ini mewajibkan penyedia layanan aset kripto, termasuk bursa dan broker, untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi pengguna dan transaksi secara rinci kepada otoritas pajak nasional.