‼️🚨 48 NAÇÕES LANÇAM SISTEMA GLOBAL DE RASTREAMENTO DE IMPOSTOS SOBRE KRIPTOMONEDAS ‼️🚨

Sebuah upaya internasional yang komprehensif untuk menindak penghindaran pajak kriptomonedas secara resmi dimulai hari ini, ketika Inggris dan puluhan yurisdiksi lainnya menerapkan Kerangka Pelaporan Kripto-Aset, menandai berakhirnya anonimitas relatif bagi pemegang aset digital di seluruh dunia. Berdasarkan aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, bursa kriptomonedas dan penyedia dompet di 48 yurisdiksi harus mulai mengumpulkan informasi terperinci tentang pengguna dan transaksi mereka.

Data—termasuk nama, alamat, status tempat tinggal pajak, dan riwayat transaksi yang komprehensif—akan secara otomatis dibagikan antara otoritas pajak dari negara-negara peserta mulai tahun 2027.

Kerangka ini, yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi, merupakan sistem global pertama yang distandarisasi untuk pertukaran otomatis informasi pajak tentang kriptomonedas. Yurisdiksi yang berpartisipasi termasuk Inggris, semua 27 negara anggota Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Brasil, Afrika Selatan, dan Kepulauan Cayman.