Presiden AS Donald Trump menandatangani Undang-Undang GENIUS, undang-undang federal utama pertama yang mengatur stablecoin (mata uang kripto yang terikat pada dolar AS). Undang-undang ini menciptakan kerangka regulasi formal yang mengharuskan stablecoin didukung oleh aset likuid dan meningkatkan transparansi bagi penerbit — langkah besar menuju adopsi arus utama mata uang digital dalam pembayaran sehari-hari dan sistem keuangan.