Gedung Putih dan Cryptocurrency

Gedung Putih terlibat dalam tren crypto, dan sedang mendorong untuk kejelasan regulasi. Administrasi Presiden Donald Trump telah secara aktif bekerja pada kebijakan cryptocurrency, bertujuan untuk menjadikan AS sebagai "ibu kota crypto dunia" 🤔.

Baru-baru ini, Gedung Putih mempertimbangkan untuk meninggalkan Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital setelah Coinbase menarik dukungannya, mengutip kekhawatiran atas ketentuan yang dapat melemahkan CFTC dan memperluas wewenang SEC. Administrasi dilaporkan marah dengan keputusan Coinbase, menyebutnya sebagai "penarikan karpet" terhadap industri 🤫.

Beberapa perkembangan kunci meliputi:

1. Legislasi Stablecoin - Undang-Undang GENIUS ditandatangani menjadi undang-undang pada Juli 2025, menetapkan standar federal untuk penerbit stablecoin.

2. RUU Struktur Pasar - Undang-Undang CLARITY bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yurisdiksi SEC-CFTC dan memberikan kejelasan untuk aset digital.

3. Kerangka Regulasi - Laporan Gedung Putih merekomendasikan aturan SEC dan CFTC yang lebih jelas, akses yang lebih cepat untuk inovasi, dan integrasi DeFi formal ke dalam keuangan arus utama.

Sikap administrasi terhadap crypto diharapkan dapat membentuk masa depan industri😲.

#SUI🔥

#MarketRebound